Lurah Pulau Panggang Dicopot Sementara karena Diduga Langgar Disiplin PNS
- ANTARA
Tangerang – Pemkab Kepulauan Seribu mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Muhammad Fakih Burhanudin dari posisinya sebagai Lurah Pulau Panggang. Kebijakan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Fakih.
Ketua Tim Pemeriksa, Denny Harnoko, menyampaikan bahwa Fakih dua kali mangkir dari panggilan klarifikasi yang diajukan Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra. Panggilan tersebut ditujukan untuk membahas pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya, namun tidak ditanggapi oleh Fakih.
Tak hanya itu, Fakih juga tercatat tidak hadir bekerja sejak tanggal 6 hingga 10 Juli 2025. Ketidakhadiran tanpa keterangan tersebut menjadi salah satu bukti awal untuk membawa kasus ini ke level yang lebih serius. Laporan resmi pun diajukan kepada Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan.
Sebagai respons, Bupati membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS yang terdiri dari beberapa unsur penting, termasuk Inspektorat DKI Jakarta, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta tim hukum. Tim ini dibentuk melalui Keputusan Nomor 291 Tahun 2025 dan mulai bekerja sejak 11 Juli 2025.
Dalam proses penyelidikan internal yang digelar, tim menemukan bahwa Fakih tidak masuk kerja lebih dari delapan hari. Temuan tersebut tergolong pelanggaran berat dalam aturan kepegawaian. Berdasarkan hal itu, Camat Kepulauan Seribu Utara menetapkan pemberhentian sementara Muhammad Fakih melalui Keputusan Nomor 32 Tahun 2025 pada tanggal 16 Juli 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sanksi sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Tim Pemeriksa juga telah menjadwalkan pemanggilan kembali Fakih untuk menjalani sesi pemeriksaan tambahan pada 22 Juli 2025.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu juga telah melaporkan perkembangan kasus ini kepada Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta guna mendapatkan arahan lebih lanjut.