Lebih dari 1.400 Kendaraan di Jaksel Kena Operasi Cabut Pentil Selama Januari–Juli 2025
- ANTARA
Tangerang – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mencatat sebanyak 1.403 kendaraan dikenai sanksi cabut pentil dalam Operasi Cabut Pentil (OCP) sejak awal Januari hingga Juli 2025. Penindakan ini ditujukan kepada pengendara yang nekat parkir sembarangan di lokasi rawan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Penindakan dilakukan terhadap sepeda motor, kendaraan roda tiga, hingga mobil pribadi yang parkir tidak pada tempatnya—baik di badan jalan maupun trotoar,” ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu, Selasa (22/7).
Ia menjelaskan, pelanggaran paling tinggi terjadi pada bulan Februari dengan 364 kendaraan yang ditindak, diikuti bulan Januari dengan 335 kendaraan. Setelah itu, jumlah pelanggaran cenderung menurun, dengan angka terendah terjadi di bulan Maret sebanyak 64 kendaraan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengatasi parkir liar yang menyebabkan penyempitan jalan, kemacetan lalu lintas, serta menurunnya kenyamanan pejalan kaki.
“Trotoar seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki. Kami ingin memastikan fungsinya tidak terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan,” tegas Bernard.
Selain menjadi bentuk penegakan hukum, OCP juga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar dan mendorong kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam memarkir kendaraan.
Pihaknya juga mengimbau agar pengendara tidak memarkir kendaraan secara sembarangan, terutama di area padat seperti pasar tradisional, terminal, dan pusat perbelanjaan. Penindakan akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga kelancaran lalu lintas dan menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan aman.