Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Kendaraan Berat yang Tak Lolos Uji Emisi, Terancam Denda hingga Rp50 Juta

Uji emisi pada kendaraan berat di Jakbar (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pemilik kendaraan dengan tingkat emisi melebihi ambang batas dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta. Penindakan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Fraksi Gerindra Usulkan Program Kartu Janda Jakarta untuk Perempuan Rentan Usia 45–60 Tahun

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kendaraan berbobot besar, seperti truk dan bus diesel, merupakan penyumbang utama polusi udara, khususnya partikel PM2.5, di wilayah Jabodetabek. Hal ini berdasarkan kajian dari Vital Strategies (2019) dan World Resources Institute (WRI, 2023).

“Lebih dari 50 persen polusi udara dari sektor transportasi berasal dari kendaraan berat berbahan bakar solar,” jelas Asep pada Senin (22/7).

BPSK DKI Jakarta: Konsumen Bisa Ajukan Komplain Produk Oplosan, Asal Simpan Struk Pembelian

Untuk mengatasi hal ini, Pemprov DKI melaksanakan Operasi Gabungan Penegakan Hukum Uji Emisi. Kegiatan ini dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, dengan lokasi penindakan di Jalan Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 24 kendaraan berat — yang didominasi oleh truk barang, bus, dan kontainer — menjalani uji emisi. Hasilnya, tujuh kendaraan tidak memenuhi standar emisi, terdiri dari enam truk dan satu bus antar kota.

Lebih dari 1.400 Kendaraan di Jaksel Kena Operasi Cabut Pentil Selama Januari–Juli 2025

“Para pemilik kendaraan yang melanggar akan menjalani proses hukum lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 29 Juli 2025,” ungkap R.M. Tamo Sijabat, Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta.

Asep Kuswanto menambahkan, jika semua kendaraan berat mematuhi ambang batas emisi, maka polusi dari sektor transportasi bisa ditekan secara signifikan. Ia juga mengingatkan pentingnya perawatan kendaraan secara berkala dan penggunaan bahan bakar berkualitas untuk menjaga kualitas udara ibu kota.