Jakarta Beri Keringanan Pajak Kendaraan PBBKB hingga 31 Agustus 2025, Simak Rinciannya!
- VIVA
VIVA Tangerang – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang program insentif pajak berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025. Langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah situasi global yang belum sepenuhnya pulih.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 22 Juli 2025.
Latar Belakang Kebijakan: Dorong Ekonomi dan Kendalikan Inflasi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa program ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia serta HUT Jakarta. Ia menilai kondisi ekonomi Jakarta saat ini masih menunjukkan pertumbuhan positif, meski ekonomi dunia sedang menghadapi tantangan besar.
“Sampai bulan Juli 2025 ini, realisasi penerimaan pajak Jakarta sudah mencapai lebih dari 53 persen. Artinya, ekonomi kita tetap bergerak dan kuat,” ujar Pramono di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga mendukung upaya pengendalian inflasi dan efisiensi operasional, termasuk di sektor pertahanan dan keamanan nasional.