Jakarta Beri Keringanan Pajak Kendaraan PBBKB hingga 31 Agustus 2025, Simak Rinciannya!
Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:00 WIB
Sumber :
- VIVA
Untuk memperoleh manfaat dari program ini, wajib pajak cukup memastikan kendaraan mereka terdaftar dan melakukan pelaporan sesuai prosedur. Informasi lengkap seputar mekanisme dan syarat pengurangan pajak dapat diakses melalui:
-
Baca Juga :Kebakaran Lapak Barang Bekas di Lenteng Agung Tewaskan Satu Orang, Kerugian Capai Rp100 Juta
Website Resmi Bapenda DKI Jakarta
Call Center Informasi Pajak Daerah: 1500-177
Manfaatkan Sebelum 31 Agustus 2025!
Program pengurangan PBBKB ini merupakan peluang emas bagi warga Jakarta untuk mengurangi pengeluaran bahan bakar dan mendukung pembangunan daerah. Dengan batas waktu hingga akhir Agustus 2025, warga diimbau untuk segera memanfaatkan insentif ini dan tetap taat membayar pajak sesuai peraturan. (Antara)