Jakarta Beri Keringanan Pajak Kendaraan PBBKB hingga 31 Agustus 2025, Simak Rinciannya!

Ilustrasi Pemotor.
Sumber :
  • VIVA

Untuk memperoleh manfaat dari program ini, wajib pajak cukup memastikan kendaraan mereka terdaftar dan melakukan pelaporan sesuai prosedur. Informasi lengkap seputar mekanisme dan syarat pengurangan pajak dapat diakses melalui:

  • Kebakaran Lapak Barang Bekas di Lenteng Agung Tewaskan Satu Orang, Kerugian Capai Rp100 Juta

    Website Resmi Bapenda DKI Jakarta

  • Call Center Informasi Pajak Daerah: 1500-177

Manfaatkan Sebelum 31 Agustus 2025!

Jakarta Targetkan Penanaman Mangrove 1 Kilometer per Tahun untuk Hijaukan Pesisir Utara

Program pengurangan PBBKB ini merupakan peluang emas bagi warga Jakarta untuk mengurangi pengeluaran bahan bakar dan mendukung pembangunan daerah. Dengan batas waktu hingga akhir Agustus 2025, warga diimbau untuk segera memanfaatkan insentif ini dan tetap taat membayar pajak sesuai peraturan. (Antara)