Jakarta Beri Keringanan Pajak Kendaraan PBBKB hingga 31 Agustus 2025, Simak Rinciannya!
- VIVA
VIVA Tangerang – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang program insentif pajak berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025. Langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah situasi global yang belum sepenuhnya pulih.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 22 Juli 2025.
Latar Belakang Kebijakan: Dorong Ekonomi dan Kendalikan Inflasi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa program ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia serta HUT Jakarta. Ia menilai kondisi ekonomi Jakarta saat ini masih menunjukkan pertumbuhan positif, meski ekonomi dunia sedang menghadapi tantangan besar.
“Sampai bulan Juli 2025 ini, realisasi penerimaan pajak Jakarta sudah mencapai lebih dari 53 persen. Artinya, ekonomi kita tetap bergerak dan kuat,” ujar Pramono di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga mendukung upaya pengendalian inflasi dan efisiensi operasional, termasuk di sektor pertahanan dan keamanan nasional.
3 Skema Pengurangan Pajak Bahan Bakar
Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa menikmati potongan pajak bahan bakar sesuai dengan jenis kendaraan. Adapun rincian skema insentifnya adalah sebagai berikut:
Pengurangan 50% untuk kendaraan pribadi
Cocok bagi masyarakat umum pengguna motor dan mobil pribadi yang setiap hari beraktivitas di jalanan ibu kota.Pengurangan 50% untuk kendaraan umum
Menjadi angin segar bagi para pelaku transportasi umum seperti angkot, bus, dan kendaraan operasional lainnya.Pengurangan hingga 80% untuk kendaraan pertahanan dan layanan darurat
Termasuk kendaraan militer seperti tank, panser, kendaraan taktis, serta ambulans dan kapal rumah sakit.
Tujuan Utama: Ringankan Beban Masyarakat dan Dorong Efisiensi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk konkret kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Dengan adanya pengurangan PBBKB, kami berharap biaya operasional kendaraan masyarakat, khususnya kendaraan umum, bisa lebih hemat. Ini tentu akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan efisiensi sektor transportasi maupun pertahanan,” jelas Lusiana.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya kepatuhan para wajib pajak dalam melaporkan dan menyetorkan kewajiban mereka sesuai tarif yang telah disesuaikan.
Cara Mendapatkan Keringanan Pajak PBBKB
Untuk memperoleh manfaat dari program ini, wajib pajak cukup memastikan kendaraan mereka terdaftar dan melakukan pelaporan sesuai prosedur. Informasi lengkap seputar mekanisme dan syarat pengurangan pajak dapat diakses melalui:
Website Resmi Bapenda DKI Jakarta
Call Center Informasi Pajak Daerah: 1500-177
Manfaatkan Sebelum 31 Agustus 2025!
Program pengurangan PBBKB ini merupakan peluang emas bagi warga Jakarta untuk mengurangi pengeluaran bahan bakar dan mendukung pembangunan daerah. Dengan batas waktu hingga akhir Agustus 2025, warga diimbau untuk segera memanfaatkan insentif ini dan tetap taat membayar pajak sesuai peraturan. (Antara)