Jakarta Beri Keringanan Pajak Kendaraan PBBKB hingga 31 Agustus 2025, Simak Rinciannya!
- VIVA
Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa menikmati potongan pajak bahan bakar sesuai dengan jenis kendaraan. Adapun rincian skema insentifnya adalah sebagai berikut:
-
Pengurangan 50% untuk kendaraan pribadi
Cocok bagi masyarakat umum pengguna motor dan mobil pribadi yang setiap hari beraktivitas di jalanan ibu kota. Pengurangan 50% untuk kendaraan umum
Menjadi angin segar bagi para pelaku transportasi umum seperti angkot, bus, dan kendaraan operasional lainnya.-
Pengurangan hingga 80% untuk kendaraan pertahanan dan layanan darurat
Termasuk kendaraan militer seperti tank, panser, kendaraan taktis, serta ambulans dan kapal rumah sakit.
Tujuan Utama: Ringankan Beban Masyarakat dan Dorong Efisiensi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk konkret kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Dengan adanya pengurangan PBBKB, kami berharap biaya operasional kendaraan masyarakat, khususnya kendaraan umum, bisa lebih hemat. Ini tentu akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan efisiensi sektor transportasi maupun pertahanan,” jelas Lusiana.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya kepatuhan para wajib pajak dalam melaporkan dan menyetorkan kewajiban mereka sesuai tarif yang telah disesuaikan.