Jakarta Beri Keringanan Pajak Kendaraan PBBKB hingga 31 Agustus 2025, Simak Rinciannya!

Ilustrasi Pemotor.
Sumber :
  • VIVA

Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa menikmati potongan pajak bahan bakar sesuai dengan jenis kendaraan. Adapun rincian skema insentifnya adalah sebagai berikut:

  1. Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Jalan Thamrin Jakarta Pusat

    Pengurangan 50% untuk kendaraan pribadi
    Cocok bagi masyarakat umum pengguna motor dan mobil pribadi yang setiap hari beraktivitas di jalanan ibu kota.

  2. Pengurangan 50% untuk kendaraan umum
    Menjadi angin segar bagi para pelaku transportasi umum seperti angkot, bus, dan kendaraan operasional lainnya.

  3. Pembakaran Sampah Ilegal Kembali Terjadi di Cengkareng, Pemkot Bertindak Cepat

    Pengurangan hingga 80% untuk kendaraan pertahanan dan layanan darurat
    Termasuk kendaraan militer seperti tank, panser, kendaraan taktis, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Tujuan Utama: Ringankan Beban Masyarakat dan Dorong Efisiensi

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk konkret kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

5 Fakta Terungkap dari Kasus Peredaran Uang Palsu Dolar dan Rupiah di Jakarta Selatan

“Dengan adanya pengurangan PBBKB, kami berharap biaya operasional kendaraan masyarakat, khususnya kendaraan umum, bisa lebih hemat. Ini tentu akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan efisiensi sektor transportasi maupun pertahanan,” jelas Lusiana.

Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya kepatuhan para wajib pajak dalam melaporkan dan menyetorkan kewajiban mereka sesuai tarif yang telah disesuaikan.

Cara Mendapatkan Keringanan Pajak PBBKB

Halaman Selanjutnya
img_title