Regulasi Sound Horeg: DPR Dorong Aturan Bukan Larangan, Pemda Diminta Bijak
- ANTARA
Tangerang – Fenomena penggunaan sound horeg—yakni sistem pengeras suara berukuran besar—yang kini marak di berbagai daerah, menuai perhatian publik dan pemerintah. Menyikapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyampaikan pandangannya bahwa sound horeg tidak perlu dilarang, melainkan diatur secara tepat.
Menurut Khozin, pengaturan terhadap sound horeg perlu memperhatikan berbagai sudut pandang, seperti aspek hukum, sosial, hingga nilai-nilai budaya dan filosofi masyarakat. Ia menilai, pelarangan total justru bisa menimbulkan polemik baru karena sound horeg telah menjadi bagian dari aktivitas hiburan dan ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM.
"Penggunaan sound horeg tidak bisa serta-merta dilarang. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang mengakomodasi semua kepentingan," ujar Khozin di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan, bentuk pengaturan bisa melalui peraturan kepala daerah seperti peraturan gubernur, surat edaran, atau bahkan revisi terhadap peraturan daerah (perda) yang sudah ada, misalnya Perda tentang Ketertiban Umum.
Khozin juga menekankan bahwa aturan tersebut sebaiknya mencakup beberapa poin penting. Di antaranya, lokasi pelaksanaan kegiatan yang berjarak dari permukiman warga, batas tingkat kebisingan (desibel) demi kesehatan pendengaran, tata cara perizinan, serta konten hiburan yang tidak mengandung unsur pornografi.
Menurutnya, pengaturan ini tidak hanya relevan secara sosial tetapi juga secara ekonomi, sebab sound horeg telah menjadi sarana usaha dan hiburan di banyak wilayah. Namun, dampak negatif seperti kebisingan dan keresahan warga harus menjadi perhatian utama.
Ia juga menyinggung soal Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang bisa dijadikan rujukan oleh pemerintah daerah. Fatwa ini telah dikaji dari berbagai sisi, termasuk kesehatan oleh dokter spesialis THT, sehingga layak menjadi acuan dalam merancang regulasi yang berimbang.
"Pemerintah daerah wajib merespons aspirasi masyarakat dengan arif. Fatwa MUI dapat menjadi titik tolak penyusunan regulasi yang tidak semata melarang, tapi memberikan batas yang jelas," jelas legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Menanggapi maraknya sound horeg di wilayahnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini sedang menyiapkan kebijakan yang bersifat solutif. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar forum bersama MUI, Polda Jatim, dan instansi terkait untuk merumuskan langkah strategis.
Khofifah menyebut, daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, dan Malang adalah beberapa lokasi dengan penggunaan sound horeg paling tinggi. Oleh karena itu, bentuk kebijakan seperti peraturan gubernur atau surat edaran bersama menjadi penting untuk diterbitkan segera.
“Apakah nanti bentuknya berupa Pergub atau surat edaran, konsiderannya harus disusun lengkap agar dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, pengaturan sound horeg menjadi langkah krusial untuk menjembatani antara kepentingan hiburan, ekonomi, dan ketertiban umum. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan mampu mengambil keputusan yang tidak menimbulkan kontroversi baru, melainkan solusi yang adil dan bijak.