KPK Pertimbangkan Panggil Menteri Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur
Sumber :
  • ANTARA

TangerangKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

KPI Dorong Lembaga Penyiaran Hadirkan Konten Nasionalisme Sambut HUT RI ke-80

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan Menkes akan dipertimbangkan karena yang bersangkutan hadir dalam peletakan batu pertama pembangunan RSUD Kolaka Timur pada 3 Mei 2025. "Apakah kehadirannya hanya sebatas menghadiri groundbreaking? Ini penting untuk mengungkap fakta kasus," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dalam konteks penyidikan, KPK dapat memanggil seseorang sebagai saksi jika orang tersebut melihat, mendengar, atau memiliki informasi penting terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

Fadli Zon Umumkan Buku Sejarah Indonesia Terbaru Siap Diluncurkan Oktober 2025

Lima Tersangka Kasus RSUD Kolaka Timur

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Mereka antara lain:

  1. Promo Merdeka KAI: 7.153 Penumpang Nikmati Diskon 20 Persen pada 17 Agustus 2025

    Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ)

  2. Penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH)

  3. Pejabat Pembuat Komitmen proyek RSUD Ageng Dermanto (AGD)

  4. Pegawai PT Pilar Cerdas Putra Deddy Karnady (DK)

  5. Pegawai PT Pilar Cerdas Putra Arif Rahman (AR)

Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan penerima suap.

Pada 12 Agustus 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta. Hingga 14 Juli 2025, KPK belum menggeledah ruangan lain di Kemenkes terkait kasus ini.

Kasus Proyek RSUD Kolaka Timur

Kasus ini terkait peningkatan kelas RSUD dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek Rp126,3 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari program Kemenkes untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana internal Kemenkes, serta 20 RSUD lainnya dengan dana DAK bidang kesehatan. Pada 2025, Kemenkes mengalokasikan total Rp4,5 triliun untuk program peningkatan fasilitas RSUD di seluruh Indonesia.

KPK terus menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, sambil menilai kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi termasuk Menteri Kesehatan sebagai saksi kunci.