Ridwan Kamil Diduga Terima Dana dari Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Beberkan Temuan
- ANTARA
VIVA Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa dana tersebut diduga diperoleh saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jabar. “Bank Jabar ini (Bank BJB) salah satunya menyediakan dana nonbujeter yang diminta oleh oknum pejabat di Pemprov Jabar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Berdasarkan data resmi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah pemegang saham terbesar Bank BJB dengan kepemilikan 38,52 persen.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka antara lain Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Bank BJB mencapai Rp222 miliar. Pada 10 Maret 2025, KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Hingga Rabu (10/9), tercatat sudah 184 hari sejak penggeledahan dilakukan, KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Sumber: ANTARA