Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Aceh, Diduga Jaringan Perdagangan Satwa Liar
- ANTARA
VIVA Tangerang – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (36) yang diduga kuat terlibat dalam perdagangan kulit harimau sumatra, salah satu satwa langka yang dilindungi di Indonesia.
Penangkapan dilakukan oleh Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat (3/10). Aksi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terungkap di Aceh Tenggara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa pada kasus awal, petugas telah menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau sumatra pada Rabu (16/7). Namun, saat itu SB berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya berhasil melacak keberadaannya di Nagan Raya.
“SB ditangkap setelah kami melakukan pemantauan intensif di lapangan. Ia diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi,” ujar Kombes Zulhir Destrian di Banda Aceh, Selasa (7/10).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa selembar kulit harimau sumatra, 16 kuku, dua taring, beberapa tulang tubuh, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal.
Kasus ini semakin menegaskan komitmen Polda Aceh dalam memberantas praktik perdagangan satwa liar yang mengancam keberlangsungan ekosistem di wilayah tersebut.
“Harimau sumatra adalah spesies yang sangat terancam punah. Setiap bentuk perdagangan atau perburuan terhadap satwa ini merupakan pelanggaran hukum serius,” tambah Zulhir.