Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Aceh, Diduga Jaringan Perdagangan Satwa Liar
Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:00 WIB
Sumber :
- ANTARA
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perburuan atau perdagangan satwa liar. Zulhir menegaskan, pelestarian alam bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait satwa liar. Menjaga kelestarian alam berarti menjaga masa depan kita bersama,” tutupnya.