Segera Tukar! Uang Kertas Emisi 1979, 1980, dan 1982 Hanya Bisa Ditukar di BI hingga 30 April 2025
- Antaranews
VIVA Tangerang – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat agar segera menukarkan uang kertas rupiah tahun emisi lama yang sudah tidak berlaku. Terdapat empat pecahan uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 yang masih dapat ditukar di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga batas waktu 30 April 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan BI untuk menyempurnakan sistem peredaran uang dan mengikuti perkembangan teknologi pada unsur pengaman (security features) uang kertas.
Empat Uang Kertas Lama yang Masih Bisa Ditukar
Menurut informasi resmi yang disampaikan Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, masyarakat masih bisa menukarkan uang lama berikut:
- Baca Juga :Garuda Indonesia Siap Layani 90 Ribu Lebih Jemaah Haji 2025, Fokus pada Layanan Ramah Lansia
Rp10.000 Emisi 1979
Rp5.000 Tanda Tahun 1980
-
Rp1.000 Emisi 1980
Rp500 Tanda Tahun 1982
Keempat uang kertas tersebut telah resmi dicabut dan ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Mengapa Harus Segera Ditukarkan?
Penarikan uang emisi lama dilakukan BI untuk memastikan bahwa uang yang beredar memenuhi standar keamanan dan efisiensi, termasuk dari sisi teknologi anti pemalsuan. Dengan berkembangnya teknologi dan peluncuran uang emisi baru, uang lama perlu ditarik agar tidak disalahgunakan atau membingungkan masyarakat.
Selain itu, tenggat waktu penukaran 30 April 2025 tidak akan diperpanjang. Setelah melewati batas waktu tersebut, uang kertas emisi lama tersebut tidak dapat ditukarkan kembali dan akan kehilangan nilai tukarnya secara resmi.
Cara Penukaran Uang Kertas Lama di BI
Masyarakat yang ingin menukarkan uang kertas tersebut dapat langsung datang ke Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta. Pastikan membawa uang dalam kondisi yang masih bisa dikenali dan membawa identitas diri.
Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id. (Antara)
Tag SEO: penukaran uang lama 2025, uang kertas emisi 1979 1980 1982, cara tukar uang lama di BI, jadwal penukaran uang kertas lama, Bank Indonesia tukar uang, batas waktu tukar uang BI, uang tidak berlaku lagi