Ramai Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kemenag: Dilarang Mutlak dalam Islam dan Hukum!

Kementerian Agama RI.
Sumber :
  • VIVA

Lebih jauh, Arsad mengingatkan bahwa jika praktik hubungan sedarah benar-benar terjadi, terutama jika melibatkan anak di bawah umur atau unsur paksaan, maka pelaku bisa dikenai sanksi hukum pidana.

Pemprov Banten Kucurkan Rp400 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

“Negara tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini, bahkan jika dibungkus atas nama cinta, adat, atau kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Peran Penting Edukasi Keagamaan

Sebagai upaya pencegahan, Kemenag mendorong masyarakat dan institusi pendidikan untuk lebih aktif dalam edukasi agama yang benar, terutama tentang batas-batas mahram. Pendidikan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang digital.

Layanan Jemaah Haji Gelombang I 2025: 103 Ribu Jemaah, 2 Juta Boks Katering, 17 Ribu Kamar Hotel

“Islam bukan hanya mengatur halal-haram, tetapi juga menuntun umat untuk menjaga martabat dan membangun peradaban sehat. Keluarga adalah pondasi awalnya,” ujar Arsad.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan bijak dalam menyaring konten digital, serta tidak ragu melaporkan grup atau akun yang menyebarkan konten menyimpang.


Halaman Selanjutnya
img_title
Demo Ojol 20 Mei: Transjakarta Lakukan Pengalihan Rute, Cek Update Lewat Aplikasi