Wali Kota Tangsel Didesak Segera Mutasi Pejabat PLT yang Tak Punya Kewenangan Penuh

Ilustrasi Pemkot Tangerang Selatan.
Sumber :
  • Facebook

VIVA Tangerang – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan mendesak Wali Kota Tangsel segera mengisi sejumlah jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota yang hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Masalah Sampah di Tangerang Selatan Masih Jadi Sorotan

Desakan tersebut muncul karena pejabat Plt dinilai memiliki kewenangan terbatas, sehingga berdampak pada efektivitas dan kinerja pemerintahan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat pelayanan publik serta memperlambat pengambilan kebijakan strategis di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan data yang dihimpun, jabatan kosong eselon II yang kini masih dijabat oleh Plt antara lain Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

MoU Pembuangan Sampah Tangsel ke TPA Bangkonol Capai Rp190 Miliar, Berlaku Hingga 4 Tahun

Anggota Komisi I DPRD Tangsel, Rizki Jonis, menyebut kekosongan jabatan tersebut membuat roda pemerintahan tidak berjalan optimal. Ia menilai, meski diisi oleh Plt, jabatan tersebut tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan penting.

“Kalau dilihat memang kurang efektif karena kosong. Meskipun diisi Plt, kewenangannya tidak mutlak. Kami mendesak Pemkot segera melakukan pengisian. Dan saya merasakan betul sibuknya wali kota dalam menentukan pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel,” ujar Rizki Jonis, Kamis (9/10/2025).

Karakter dan Sifat Berdasarkan Zodiak, Kenali Dirimu dari Posisi Bintang

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, keberadaan Plt hanya bersifat sementara dan tidak bisa mengeluarkan keputusan yang bersifat tetap. Hal ini berpotensi menghambat kebijakan internal maupun pelayanan publik.

“Kebijakan Plt kan nggak punya kebijakan. Apalagi Plt itu tidak memiliki keputusan yang bersifat tetap karena dia hanya pelaksana tugas, jadi harus diangkat pejabat definitif,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title