Presiden Prabowo Cabut Satgas Saber Pungli Warisan Era Jokowi, Ini Alasannya

Presiden Prabowo.
Sumber :
  • setneg.go.id

VIVA Tangerang – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.

Fase Kedatangan Jemaah Haji 2025 Berakhir, 203 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Siap Jalani Puncak Haji

Pembubaran Satgas Saber Pungli ini menjadi salah satu langkah kebijakan penting di awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo, yang mulai menjabat pada Oktober 2024 lalu.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 1 Perpres 49/2025.

Alasan Satgas Saber Pungli Dibubarkan

Jelang Armuzna, Menag Nasaruddin Umar Imbau Jemaah Haji Indonesia Jaga Kesehatan dan Taat Aturan

Dalam dokumen yang diterbitkan di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif. Oleh karena itu, pemerintah menilai keberlanjutan tugas pemberantasan pungli lebih tepat dilakukan melalui mekanisme dan instrumen hukum lain yang dinilai lebih adaptif dan relevan dengan kondisi terkini.

Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2025, meski baru dipublikasikan ke publik pada pertengahan Juni.

Sekilas Sejarah Satgas Saber Pungli

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat untuk 49 Perwira Tinggi: Berikut Daftarnya

Satgas Saber Pungli pertama kali dibentuk pada 2016 oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menekan dan memberantas praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tim ini terdiri dari unsur kementerian, aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan), inspektorat, dan partisipasi masyarakat. Sejak dibentuk, Satgas Saber Pungli telah melakukan ribuan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap berbagai oknum birokrasi.

Apa Dampaknya?

Penghapusan Satgas Saber Pungli menimbulkan berbagai tanggapan dari pengamat kebijakan publik dan aktivis antikorupsi. Di satu sisi, ada kekhawatiran bahwa pemberantasan pungli akan melemah. Namun di sisi lain, ada optimisme bahwa penguatan sistem digitalisasi pelayanan publik dan peningkatan transparansi dapat menjadi solusi jangka panjang yang lebih efektif dibanding satgas ad hoc.

Langkah Selanjutnya Pemerintah

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Istana atau Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai lembaga pengganti atau strategi baru untuk memberantas pungutan liar. Namun, sinyal reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik telah menjadi bagian dari visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran.

Pencabutan Satgas Saber Pungli oleh Presiden Prabowo menandai perubahan pendekatan dalam memberantas pungli di Indonesia. Apakah ini akan menjadi langkah maju atau kemunduran tergantung pada seberapa kuat sistem pengawasan dan transparansi baru yang akan dibangun. Masyarakat kini menunggu aksi konkret dari pemerintah dalam menjaga integritas pelayanan publik tanpa harus bergantung pada satuan tugas khusus. (Antara)