OJK Perkenalkan Istilah “Pindar” untuk Bedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar OJK Friderica Widyasari
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru “Pindar” atau pinjaman daring sebagai upaya membedakan layanan pinjaman online resmi dari praktik pinjol ilegal yang selama ini memiliki citra negatif di mata masyarakat.

Perseteruan Royalti Ari Lasso vs WAMI: Begini Kronologinya

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa istilah pinjol kini kerap diasosiasikan dengan layanan ilegal yang merugikan konsumen.

“Pindar atau pinjaman daring adalah istilah baru untuk membedakan dari pinjol ilegal. Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa ada layanan pembiayaan online yang aman, diawasi, dan bermanfaat, terutama bagi UMKM,” jelas Friderica.

Pindar: Alternatif Pembiayaan Digital yang Aman

Ramalan Shio 14 Agustus 2025: Siapa yang Diprediksi Akan Beruntung Hari Ini?

Menurut OJK, Pindar tetap menjadi salah satu solusi pembiayaan yang memudahkan masyarakat mengakses modal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meski bunga relatif lebih tinggi dibanding kredit konvensional, manfaatnya tetap signifikan jika digunakan secara produktif.

Berbeda dengan pinjol ilegal, Pindar adalah platform yang terdaftar resmi dan berada di bawah pengawasan OJK. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembiayaan digital secara bijak, memprioritaskan kebutuhan usaha, dan menghindari pinjaman konsumtif yang berisiko.

Risiko Penggunaan untuk Konsumsi

Gelombang Panas Ekstrem Ancam Burung Tropis, 38% Populasi Burung Hilang Sejak 1950

Friderica menegaskan, risiko terbesar dari Pindar adalah ketika digunakan untuk tujuan konsumtif, terutama di kalangan anak muda. Banyak generasi muda terjebak utang karena memanfaatkan pinjaman online untuk membeli barang-barang seperti gadget, tas, atau pakaian tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar kembali.

“Bunganya memang lebih tinggi, tapi jika digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti modal usaha, manfaatnya bisa dirasakan. Masalahnya muncul ketika digunakan hanya untuk belanja konsumtif,” ungkapnya.

Bijak Menggunakan Pindar

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyedia Pindar sebelum mengajukan pinjaman. Pemanfaatan yang tepat dapat membantu meningkatkan produktivitas dan memperluas peluang usaha, sementara penggunaan yang keliru justru berpotensi memicu masalah finansial jangka panjang.

Dengan hadirnya istilah Pindar, OJK berharap masyarakat dapat lebih cerdas membedakan antara pinjaman online resmi yang aman dan pinjol ilegal yang merugikan.