Keluarga WR Soepratman Klarifikasi Royalti Lagu "Indonesia Raya"
- ANTARA
Tangerang – Keluarga besar pencipta lagu kebangsaan Indonesia, Wage Rudolf (WR) Soepratman, memberikan klarifikasi resmi terkait isu royalti atas penggunaan lagu Indonesia Raya.
Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang W.J Turk, menegaskan bahwa hak cipta lagu Indonesia Raya telah sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat ahli waris almarhum WR Soepratman.
Empat ahli waris yang menyerahkan hak cipta tersebut adalah Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.
Penyerahan resmi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 25 Desember 1957 serta Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 14 Maret 1960. Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah kala itu memberikan hadiah sebesar Rp250.000—jika dikonversikan setara dengan sekitar Rp6,4 miliar nilai emas saat ini.
Lagu WR Soepratman Masuk Domain Publik
Endang menegaskan bahwa seluruh karya musik WR Soepratman telah masuk ke domain publik sejak tahun 2009, kecuali dua lagu: Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928).