Koper Listrik Skuter Dilarang di Sejumlah Bandara. Ini Alasannya!

Ilustrasi koper
Sumber :
  • iStock

Tangerang – Kini semakin banyak bandara yang memberlakukan pembatasan pada koper elektrik karena masalah keselamatan.

Petugas Bandara : Jangan Ikat Pita pada Koper. Ini Alasannya!

Tren koper canggih ini dituding dapat menimbulkan masalah keselamatan dan beberapa pengunjung asing menggunakannya secara ilegal di jalan umum. Koper yang dapat dinaiki seperti skuter listrik dan dalam banyak kasus ditenagai baterai lithium-ion dapat membantu melintasi jarak pendek, terutama di bandara dan supermarket.

Koper ini mendapat berbagai sebutan. Ada yang menyebutnya koper skuter karena mirip skuter, ada pula yang menyebutnya koper elektrik, koper airwheel, atau koper pintar. Orang Indonesia dengan mudah menyebutnya sebagai koper bisa jalan. 

Bagi Pramugari, Jenis Penumpang Ini Paling Menyebalkan. Siapa Itu?

Pasar bagasi tumpangan global bernilai US$182 juta pada tahun 2021 dan diproyeksikan mencapai US$304 juta pada tahun 2031, menurut Applied Market Research, sebuah perusahaan riset pasar. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya popularitas koper yang dapat ditumpangi. Namun kini pertumbuhan ini mendapat tantangan mengenai aturan di mana dan bagaimana koper ini dapat digunakan.

Bandara Haneda di Tokyo pada bulan Februari tahun 2024 melarang penggunaan koper yang dapat dinaiki di terminal untuk menghindari tabrakan dengan penumpang lain, menurut kantor berita Kyodo. Bandara Internasional Narita, bandara terbesar kedua di ibu kota Jepang, mengeluarkan imbauan yang meminta penumpang di terminalnya untuk memantau lingkungan sekitar karena meningkatnya penggunaan koper jenis ini. Imbauan ini dikeluarkan karena adanya keluhan bahwa koper-koper ini menyebabkan gangguan.

Review vivo Y300 GT: Baterai Super Jumbo & Performa Ganas Terbaik

Koper yang dapat dinaiki tampaknya juga telah menjadi masalah keselamatan publik di luar bandara. Jepang telah memberlakukan undang-undang yang mengharuskan penumpang koper bermotor memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk berkendara di luar bandara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

Pada bulan Juni, seorang wanita China menjadi orang pertama yang didenda karena membawa koper di trotoar di Osaka tanpa SIM. Wanita tersebut, seorang pelajar di Jepang, terlihat oleh polisi mengendarai koper listrik beroda tiga di trotoar pada bulan Maret.

Halaman Selanjutnya
img_title