DLH Kota Tangerang Tutup 19 TPS Liar
- Pemkot Tangerang
-
Pemasangan rambu larangan membuang sampah di lokasi yang telah ditutup.
Peningkatan pengawasan oleh petugas lapangan untuk mengantisipasi munculnya TPS liar baru.
-
Penyediaan fasilitas alternatif berupa Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengelolaan Sampah TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle).
“Kami akan terus melanjutkan penutupan TPS liar di wilayah lain, dan bagi warga atau pelaku usaha yang masih membuang sampah sembarangan, akan kami kenakan sanksi tegas,” tambah Wawan.
Daftar Lokasi TPS Liar yang Telah Ditutup
Berikut 19 lokasi TPS liar yang telah dibongkar dan ditutup oleh DLH Kota Tangerang:
TPS Mekarsari (Samping Kantor Dishub Kota Tangerang)
TPS ALS Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi
TPS Jempol Jalan M.H Thamrin
TPS Alfa Jalan Iskandar Muda
TPS Portal Jalan M. Yamin Sukasari
TPS Mayang Jalan Iskandar Muda
TPS Hings Jalan Gatot Subroto Jatiuwung
TPS Gurah Poris Gaga Baru
TPS Pool Taksi Blue Bird Daan Mogot
TPS Era Prima Batuceper
TPS Arkadia
TPS Pertigaan Irigasi Sipon Gondrong
TPS JORR Buaran Indah
TPS Kembar
TPS H. Nadih Jalan Benteng Betawi
TPS Jalan Hasyim Ashari 1
TPS Jalan Hasyim Ashari 2
TPS Jalan Hasyim Ashari 3
TPS Jalan Hasyim Ashari 4
Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat
DLH Kota Tangerang juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan tidak membuang sampah sembarangan, masyarakat turut serta dalam menciptakan kota yang lebih nyaman dan layak huni. Pemkot juga membuka kanal pengaduan melalui aplikasi TangerangLive agar warga dapat melaporkan jika menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal.