Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Timbangan Pasar Tradisional, Warga Bisa Lapor Jika Temukan Kecurangan
- ANTARA
Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM), khususnya UPT Metrologi Legal, memperketat pengawasan terhadap penggunaan alat ukur di pasar tradisional. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh pedagang menggunakan timbangan yang akurat dan sesuai standar demi melindungi hak konsumen.
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal, Nur Hidayati, menyampaikan bahwa pihaknya rutin mengirim tim pengawas secara acak dan mendadak ke sejumlah pasar. “Kami ingin memastikan bahwa alat ukur yang digunakan pedagang telah memenuhi aturan dan tidak merugikan pembeli,” ujarnya di Tangerang, Selasa.
Pengawasan ini mencakup proses uji tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Jika ditemukan alat yang menyimpang dari batas toleransi pengukuran, tim di lapangan akan langsung menyesuaikan dengan bantuan petugas reparasi yang siap sedia.
Nur Hidayati menegaskan, kegiatan ini bukan hanya sekadar pemeriksaan dan perbaikan, melainkan juga merupakan bentuk pengawasan rutin untuk menjaga kualitas dan kejujuran dalam transaksi jual beli di pasar tradisional.
“Pemerintah Kota Tangerang mendorong semua pedagang agar menggunakan UTTP yang sesuai dengan ketentuan metrologi legal. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan transaksi yang adil,” jelasnya.
Warga yang menemukan adanya indikasi kecurangan pada timbangan atau alat ukur lainnya di pasar dapat melaporkannya langsung ke UPT Metrologi Legal. Laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0821-3582-7972, akun Instagram @metrologitangerangkota, atau email metrologitangerang@gmail.com.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan penyimpangan. Ini demi mewujudkan praktik jual beli yang transparan, jujur, dan menguntungkan semua pihak,” tutup Nur Hidayati.