75 Reka Adegan Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Muda di Tangerang
- ANTARA
Tangerang – Kasus pembunuhan sadis terhadap wanita muda berinisial APSD (22) di Cisauk, Kabupaten Tangerang, kembali menyita perhatian publik. Kepolisian dari Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus yang memperlihatkan secara rinci jalannya kejahatan yang dilakukan oleh tiga tersangka: RRP (19), IF (21), dan APH (17).
Rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian perkara (TKP) di Desa Cibogo, Cisauk, pada Selasa pagi sekitar pukul 09.50 WIB. Dalam proses tersebut, sebanyak 75 adegan diperagakan, meningkat dari sebelumnya yang hanya 67 adegan.
AKP Charles Bagaisar Putra Alor, Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, menyebut bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan menelusuri setiap detil kejadian keji tersebut.
Kronologi bermula pada 2022, ketika tersangka RRP mulai berpacaran dengan korban. Namun hubungan keduanya kandas pada 2024. RRP rupanya masih menyimpan dendam karena memiliki utang Rp1,1 juta kepada korban, dan merasa cemburu setelah melihat status WhatsApp korban bersama pacar baru. Dendam dan emosi itulah yang mendorongnya untuk merancang pembunuhan pada tahun 2025.
Tragisnya, korban sempat dirudapaksa sebelum akhirnya dihabisi. Pada adegan ke-39, tersangka RRP menyuruh IF mengambil pisau dan gunting, sementara APH mengambil obeng. Ketiga alat ini digunakan untuk membunuh korban yang saat itu dalam kondisi terborgol.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, pada adegan ke-52, ketiga pelaku memindahkan jasad korban ke semak-semak dan menutupinya dengan ranting dan dedaunan seadanya, dengan harapan menghilangkan jejak.
Dalam rekonstruksi, turut dihadirkan barang bukti berupa dua unit motor, pisau, obeng, batu, serta pakaian korban. Sepeda motor korban yang berpelat B 6799 JKD juga diamankan.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. RRP diringkus di Kabupaten Tegal pada Kamis (17/7) pukul 00.30 WIB. Kemudian, pelaku AP diciduk di Serpong sekitar pukul 01.00 WIB, dan IF diamankan di Parung Panjang pukul 01.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui olah TKP, pengamatan rekaman CCTV, serta wawancara dengan sejumlah saksi.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya dendam dan kekerasan dalam hubungan yang berakhir tidak sehat. Kepolisian terus melakukan pendalaman untuk memastikan ketiga pelaku dijerat dengan hukuman setimpal.