5 Fakta Tragis Terungkap saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Cantik di Cisauk
- ANTARA
VIVA Tangerang – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita muda yang ditemukan membusuk dengan tangan terborgol di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Rekonstruksi berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, di rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Kampung Lamping Kancil, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk.
Rekonstruksi 75 Adegan, Tiga Pelaku Diperagakan
Dalam proses rekonstruksi tersebut, sebanyak 75 adegan diperagakan secara rinci. Ketiga pelaku yang terlibat—berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17)—dihadirkan langsung di lokasi untuk memperagakan kronologi kejadian.
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama tim identifikasi Polda Metro Jaya memastikan jalannya rekonstruksi berjalan sesuai prosedur penyidikan. Namun, suasana di sekitar lokasi cukup tegang lantaran ratusan warga mendatangi area tersebut untuk menyaksikan proses rekonstruksi secara langsung.
Warga Geram dan Soraki Pelaku
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Cisauk
- Yanto
Meski dijaga ketat oleh aparat kepolisian, banyak warga yang berdesakan di depan pagar rumah kontrakan tempat rekonstruksi berlangsung. Sejumlah warga bahkan meneriakkan hukuman mati bagi pelaku, menilai aksi pembunuhan itu sangat sadis dan mencoreng nama baik kampung mereka.
“Dia itu aslinya warga Cilenggang, bukan orang sini. Bikin nama desa kami tercoreng, Mas. Hukum mati aja, dia juga tega kok membunuh korban,” ujar Titi (47), salah satu warga yang hadir di lokasi.
Senada dengan itu, Nurasiyah (42), warga lainnya, mengaku mengetahui peristiwa tersebut setelah viral di media sosial. Ia pun terkejut ketika mengetahui pelaku utama adalah seorang kurir paket yang tinggal di lingkungan mereka.
“Saya tahu dia kurir paket, cuma memang tertutup dan jarang menyapa. Keluarganya juga tidak terlalu bergaul,” jelasnya.
Pembunuhan Direncanakan, Dipicu Utang dan Cemburu
Tiga pelaku pembunuhan berencana di Cisauk (ANTARA)
- ANTARA
Berdasarkan hasil rekonstruksi, pelaku RRP telah merencanakan pembunuhan sebelum korban datang ke rumahnya. Ia telah menyiapkan senjata tajam berupa pisau, gunting, obeng, hingga borgol untuk melancarkan aksinya.
Hubungan antara korban dan RRP diketahui telah berakhir sejak tahun 2022. Namun, pelaku rupanya menyimpan dendam karena korban menagih utang sebesar Rp1,1 juta, serta rasa cemburu karena korban kerap mengunggah foto bersama pacar barunya di media sosial.
“Motif pembunuhan dipicu rasa kesal karena ditagih utang dan cemburu atas unggahan media sosial korban,” ungkap salah satu penyidik yang terlibat dalam rekonstruksi.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga berita ini ditulis, proses rekonstruksi masih berlangsung. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan sosial terhadap lingkungan sekitar, serta perlunya peningkatan literasi digital agar tidak mudah terpicu konflik akibat unggahan di media sosial.