Aturan Jam Operasional Rumah Makan dan Hiburan Umum di Kota Tangerang Selama Ramadan 2025
- Pemkot Tangerang
VIVA Tangerang – Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah menetapkan peraturan baru terkait jam operasional bagi rumah makan dan jasa hiburan umum di Kota Tangerang. Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 5167 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menjaga rasa toleransi antarumat beragama selama bulan Ramadan.
Seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, Jumat 28 Februari 2025, Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, mengungkapkan bahwa aturan ini diterapkan agar seluruh masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan nyaman.
Menurutnya, rumah makan, kafe, dan restoran masih diizinkan untuk beroperasi selama bulan Ramadan, namun dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi. Salah satu ketentuan utamanya adalah bahwa rumah makan dan restoran hanya boleh buka dengan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Lebih lanjut, Boyke menjelaskan mengenai pembatasan jam operasional untuk usaha hiburan umum seperti karaoke, spa, massage, dan sauna. Semua jenis usaha hiburan tersebut harus tutup selama satu bulan penuh pada bulan Ramadan. Sementara itu, untuk usaha rumah billiard, jam operasionalnya akan dibatasi, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah pukul 17.00 WIB, usaha rumah billiard harus tutup sementara hingga pukul 21.00 WIB, yang mana waktu tersebut akan digunakan untuk berbuka puasa dan melaksanakan salat tarawih. Setelah itu, rumah billiard dapat kembali beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Boyke menekankan bahwa peraturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang. Bagi mereka yang melanggar, Pemkot Tangerang akan memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi. Hal ini bertujuan agar semua pihak dapat menjalankan aktivitas dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku, terutama dalam menjaga ketenangan selama bulan Ramadan.
Meskipun ada pembatasan pada beberapa jenis usaha, Boyke memastikan bahwa fasilitas umum seperti taman-taman di Kota Tangerang tetap dapat dikunjungi oleh masyarakat. Taman-taman tematik dapat digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan positif, termasuk mengisi waktu menjelang berbuka puasa atau yang biasa disebut dengan ngabuburit. “Taman-taman tetap bisa digunakan untuk berkegiatan, namun kami harap masyarakat juga menjaga kebersihan dan ketertiban di lokasi-lokasi publik tersebut,” ujarnya.
Boyke berharap agar seluruh pemilik usaha dan masyarakat Kota Tangerang dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, demi kenyamanan bersama selama bulan Ramadan. Ia juga mengimbau agar masyarakat menjaga fasilitas publik yang telah disediakan, guna menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi semua orang.
“Mudah-mudahan, aturan jam operasional yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik, dan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Semoga kita semua bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan maksimal, serta tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Tangerang,” tutup Boyke Urif Hermawan.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan Kota Tangerang dapat menjalani bulan Ramadan dengan suasana yang harmonis, menghormati ibadah puasa, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.