Uji Emisi Gratis di Kota Tangerang: Cek Kendaraan Anda, Jaga Udara Tetap Bersih

Uji Emisi Gratis di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang
Sumber :
  • tangerangkota.go.id

Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberikan kabar baik bagi masyarakat. Setelah pembentukan Satgas Langit Biru pekan lalu, kini layanan uji emisi gratis resmi tersedia di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor tanpa biaya sepeser pun.

Cuma Sehari dan Gratis! Warga Tangerang Bisa Cek Emisi Kendaraan di Mall

Layanan ini berlangsung di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, yang berlokasi di Jalan Daan Mogot KM 19, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Layanan Uji Emisi untuk Semua Jenis Kendaraan

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menyampaikan bahwa program ini bertujuan mengurangi polusi udara sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya merawat kendaraan.
"Uji emisi gratis ini terbuka untuk semua jenis kendaraan, mulai dari motor, mobil, jeep, hingga minibus," jelasnya, Rabu (13/8/25).

Cara Mengikuti Uji Emisi Gratis

7 Langkah Meluncurkan Produk Baru dengan Minim Risiko

Masyarakat cukup datang ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB. Prosesnya sederhana:

  1. Lakukan pendaftaran di lokasi.

  2. Tangsel Gelar Fun Walk 2025, Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat Bersama Wali Kota

    Serahkan STNK kendaraan.

  3. Kendaraan akan diuji sesuai jenis bahan bakarnya.

Hasil uji emisi bisa keluar hanya dalam dua menit. Jika kendaraan memenuhi standar, pemilik akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang berlaku selama satu tahun. Apabila tidak lulus, pemilik dapat melakukan perbaikan dan mengulang tes.

Manfaat Ganda: Lingkungan dan Performa Kendaraan

Uji emisi tidak hanya bermanfaat untuk menjaga kualitas udara, tetapi juga membantu pemilik mengetahui kondisi gas buang dan kesehatan mesin. Kendaraan dengan emisi sesuai standar akan memiliki performa lebih baik, hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan.

"Program ini terbuka bagi masyarakat dari dalam maupun luar Kota Tangerang. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk udara yang lebih bersih dan sehat," imbau Suhaely.

Sesuai Regulasi Nasional

Program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Kendaraan Bermotor. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Kota Tangerang dengan udara yang lebih bersih untuk generasi mendatang.