Menteri PPPA Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Guru SMP di Tangerang, Desak Polisi Tindak Tegas
- ANTARA
Tangerang – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual terhadap siswi SMP di Kota Tangerang, Banten, yang diduga dilakukan oleh seorang guru sekaligus wakil kepala sekolah.
“Saya sangat prihatin sekaligus marah atas tindakan biadab ini. Sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar, bukan malah menjadi ruang terjadinya kekerasan seksual. Tidak ada alasan untuk damai atau kompromi dalam kasus seperti ini,” tegas Arifah di Jakarta, Minggu (24/8).
Menurutnya, tindakan pelaku tidak hanya melukai korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan yang seharusnya melindungi anak.
Desakan Penindakan Hukum Tegas
Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Arifah meminta agar kepolisian segera menuntaskan penyidikan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku. “Saya mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk segera melakukan penahanan. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan, perlindungan, serta pemulihan yang menyeluruh,” ungkapnya.
Pendampingan Korban Secara Menyeluruh
Kementerian PPPA melalui layanan SAPA 129 terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang yang mendampingi korban secara intensif. Pendampingan diberikan mulai dari proses hukum di kepolisian, pemeriksaan visum, hingga berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan psikiatri sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah
Kasus ini bermula dari laporan seorang siswi kelas 7 SMP negeri di Kota Tangerang berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya. Peristiwa tersebut disebut terjadi hingga tiga kali sejak Mei 2025.
Saat ini, pihak sekolah telah memindahkan terduga pelaku dari posisinya sembari menunggu proses hukum berjalan.
Arifah menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan. “Kita harus memastikan setiap anak terlindungi, dan setiap kasus ditangani tanpa kompromi,” pungkasnya.