UPT Metrologi Legal Kota Tangerang Gelar Sidak ke Industri Besar, Pastikan Alat Ukur Tepat
- tangerangkota.go.id
Tangerang – Untuk menjamin ketepatan pengukuran dan melindungi konsumen, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui UPT Pelayanan Metrologi Legal Disperindagkop UKM melakukan inspeksi, pengujian, dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapannya (UTTP) di sejumlah perusahaan industri besar, Selasa (26/8/25).
Kegiatan ini dilaksanakan langsung di lapangan oleh tim UPT Metrologi Legal guna memastikan semua peralatan ukur yang digunakan perusahaan sesuai standar akurasi dan sah secara hukum.
Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Nur Hidayati, mengungkapkan bahwa dalam satu bulan terakhir pihaknya telah melakukan sidak di 11 perusahaan besar, di antaranya PT Indah Jaya Textile Industry, PT Gajah Tunggal, PT Tiki Tangerang, PT Indofood Fortuna Makmur, PT Jasa Angkasa Semesta, dan PT Varia Usaha Beton.
“Kami pastikan seluruh alat ukur dalam proses produksi maupun distribusi sudah melalui tera atau tera ulang. Dengan begitu, hasil pengukuran bisa dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan konsumen,” jelas Nur.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program tera ulang ini juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang adil, transparan, serta menjaga kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha.
Pemkot Tangerang mengimbau semua pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, agar secara berkala melakukan tera ulang alat ukur tanpa menunggu inspeksi resmi.
“Langkah ini penting untuk mendukung terciptanya perdagangan yang sehat, aman, dan terpercaya. Pelaku usaha maupun masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan tera ulang ke UPT Metrologi Legal,” tambah Nur.
Dengan pengawasan konsisten, Pemkot Tangerang berharap tercipta lingkungan bisnis yang lebih profesional sekaligus menjamin perlindungan konsumen di seluruh sektor perdagangan.