Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran 2025

Ilustrasi Dealer Motor Bekas.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Menjelang musim mudik Lebaran 2025, Polres Metro Tangerang Kota menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat yang berencana mudik ke kampung halaman. Layanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan praktis bagi warga yang akan meninggalkan kendaraan mereka selama bepergian.

Pemkab Tangerang Siapkan 2.530 Kuota Mudik Gratis 2025 dengan 16 Tujuan di Pulau Jawa dan Sumatera

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa layanan penitipan kendaraan bermotor ini sudah menjadi kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya. Menurut Zain, layanan ini akan memudahkan pemudik dalam menjaga keamanan kendaraan mereka, sekaligus memberikan rasa tenang selama mereka berada di luar kota.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan mudik agar memanfaatkan fasilitas penitipan ini. Layanan ini tersedia mulai seminggu sebelum hingga setelah Lebaran, guna memberikan kenyamanan kepada para pemudik,” ujar Zain dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, Rabu 19 Maret 2025.

Masjid Siaga 24 Jam, Usulan Menag untuk Mudik Lebaran 2025 sebagai Tempat Istirahat Pemudik

Zain mengungkapkan, layanan ini berperan penting untuk menekan angka kecelakaan dan pencurian kendaraan yang sering terjadi selama musim mudik.

Layanan penitipan kendaraan ini tersebar di berbagai lokasi di Kota Tangerang, termasuk kantor Polsek di beberapa wilayah. Dengan begitu, masyarakat bisa dengan mudah menemukan lokasi penitipan yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka. Layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan keamanan selama periode mudik.

Dishub Kabupaten Tangerang Siapkan Angkutan Sekolah Gratis Mulai 2025

Untuk memanfaatkan layanan penitipan kendaraan ini, pemudik hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan sederhana, yaitu membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), serta Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Dengan memenuhi syarat tersebut, pemudik dapat meninggalkan kendaraan mereka dengan rasa tenang.

Berikut ini adalah beberapa lokasi yang menyediakan layanan penitipan kendaraan beserta kontak yang bisa dihubungi:

Halaman Selanjutnya
img_title