Pemkot Tangerang Buka Kanal Pelaporan Gratifikasi Selama Lebaran

Ilustrasi ASN Kota Tangerang.
Sumber :
  • Pemkot Tangerang

VIVA Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunjukkan komitmennya untuk memerangi praktik korupsi, khususnya yang terkait dengan gratifikasi, dengan membuka kanal pelaporan selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Mudik Lebaran 2025 Lebih Aman dengan Kendaraan Listrik: 5 Lokasi SPKLU di Kota Tangerang yang Bisa Digunakan Pemudik

Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menjelaskan bahwa pembukaan kanal pelaporan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 7217 yang mengatur pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait dengan momen Hari Raya di kota tersebut. Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Tangerang secara tegas melarang praktik pemberian gratifikasi dalam bentuk apa pun, seperti dana, hadiah, parsel, atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang terkait dengan jabatan, yang dapat berpotensi menyalahi aturan hukum.

"Melalui imbauan ini, kami ingin mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang untuk dengan tegas menolak segala bentuk gratifikasi, baik dari perusahaan, mitra kerja, atau masyarakat umum. Ini penting untuk menjaga integritas dan memastikan tidak ada potensi pelanggaran hukum," ujar Ricky dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, Jumat 28 Maret 2025.

ASN Kota Tangerang Dilarang Terima Gratifikasi Selama Momen Lebaran

Pemkot Tangerang tidak hanya mengandalkan pengawasan internal, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan dan pencegahan gratifikasi. Untuk itu, Pemkot membuka kanal pelaporan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi. Masyarakat dapat mengakses kanal pelaporan ini melalui beberapa saluran, antara lain melalui situs web https://gol.kpk.go.id, mengirimkan email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dikelola oleh Inspektorat Kota Tangerang.

"Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah praktik gratifikasi dengan melaporkan segala bentuk dugaan gratifikasi melalui kanal yang telah disediakan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Ricky.

Pemkot Tangerang Pastikan Pelayanan Administrasi Kependudukan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran

Dengan adanya kanal pelaporan ini, Pemkot Tangerang berharap dapat membangun budaya birokrasi yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas. Pihaknya berharap, selain mencegah terjadinya gratifikasi, langkah ini juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan di kota tersebut, terutama dalam menghadapi tantangan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan layanan publik selama momen penting seperti Idulfitri.

Melalui upaya yang berkesinambungan ini, Pemkot Tangerang berharap dapat terus meminimalisir potensi korupsi di kalangan aparatur pemerintah, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih bersih dan profesional.