ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi Selama Libur Lebaran
- VIVA
VIVA Tangerang – Menjelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan aturan tegas terkait penggunaan fasilitas kedinasan, khususnya kendaraan dinas, oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini dengan jelas melarang para ASN untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik atau kegiatan liburan lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menjelaskan bahwa aturan yang tertuang dalam Surat Edaran ini dimaksudkan agar para ASN di lingkungan Pemkot Tangsel dapat menjadi contoh dalam mematuhi peraturan, khususnya terkait penggunaan fasilitas kedinasan. Surat Edaran ini juga mengingatkan agar fasilitas yang disediakan oleh pemerintah hanya digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan, dan bukan untuk urusan pribadi.
“Para pegawai ASN dilarang keras menggunakan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau untuk kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan tugas kedinasan. Semua aturan ini harus dipatuhi tanpa pengecualian,” ujar Bambang seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang Selatan, Rabu 26 Maret 2025.
Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa informasi mengenai larangan ini disebarluaskan dengan baik kepada seluruh pegawai di unit kerjanya. Hal ini bertujuan agar tidak ada ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Jika ditemukan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, Bambang menyatakan bahwa pelaporan harus segera dilakukan kepada dirinya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.
“Setiap pelanggaran yang terjadi harus segera dilaporkan kepada saya melalui BKPSDM. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Bambang juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.