Perhatian! Ini Persyaratan Pindah Datang Penduduk di Kota Tangerang Setelah Lebaran
- Pemkot Tangerang
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mengingatkan para pendatang yang baru tiba pasca libur Lebaran 2025 untuk segera melaporkan diri. Hal ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan di Kota Tangerang tetap akurat dan terkini.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa pendatang yang tidak berniat untuk menetap dan hanya datang sementara di Kota Tangerang, serta tidak berniat mengubah data kependudukannya, diminta untuk melaporkan kedatangannya melalui RT/RW setempat. Selain itu, mereka juga dapat mendaftar secara daring melalui situs penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau mengunjungi langsung Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.
"Sementara itu, bagi mereka yang berniat untuk menetap di Kota Tangerang dan melakukan perubahan data kependudukan, mereka wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya adalah Surat Pindah SKPWNI dari Disdukcapil kota asal, KTP asli daerah asal, Akta Kelahiran, ijazah terakhir, formulir F1.02, formulir F1.06 jika ada perubahan data, serta bukti kepemilikan rumah atau kontrakan," ujar Rizal seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, Selasa 8 April 2025.
Lebih lanjut, Rizal menambahkan bahwa pihak Disdukcapil Kota Tangerang juga telah menjalin koordinasi dengan camat dan lurah di seluruh wilayah Kota Tangerang untuk memastikan bahwa setiap pendatang melakukan pelaporan sesuai dengan prosedur yang berlaku di masing-masing wilayah.
Rizal menghimbau agar para pendatang segera melapor agar proses pencatatan dan administrasi kependudukan dapat segera diselesaikan. Ia juga berharap agar pendatang yang datang ke Kota Tangerang dengan tujuan untuk menetap dapat berkontribusi dalam membangun kota, khususnya dalam sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian khusus.
“Kami berharap dengan kedatangan pendatang yang sudah memiliki kepastian kerja dan keahlian tertentu, mereka dapat berkolaborasi dan memberikan kontribusi positif untuk kemajuan Kota Tangerang. Oleh karena itu, kami imbau agar pendatang segera melakukan pelaporan,” tutupnya.
Dengan adanya pelaporan ini, Pemkot Tangerang berupaya untuk mempermudah pengelolaan data kependudukan, serta memastikan bahwa seluruh penduduk di Kota Tangerang terdaftar dengan lengkap dan akurat. Hal ini juga akan membantu dalam perencanaan pembangunan yang lebih baik, serta menciptakan Kota Tangerang yang lebih terorganisir dan berkembang.