Mudah dan Cepat! Warga Tangerang Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Sendiri, Tak Perlu Antri ke Disdukcapil

Disdukcapil Kota Tangerang (tangerangkota.go.id)
Sumber :
  • tangerangkota.go.id

TangerangPemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan memanfaatkan teknologi digital. Salah satu inovasi terbarunya adalah layanan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri oleh warga, yang bisa dilakukan langsung dari rumah.

Kali Wetan Dikeruk, Pemkot Tangerang Fokus Lindungi Permukiman Warga dari Banjir

Inisiatif ini sejalan dengan aturan nasional, khususnya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, yang menetapkan bahwa sejumlah dokumen kependudukan kini dapat dicetak menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram. Artinya, warga tak lagi perlu mengantre atau datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan dokumen penting mereka.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat proses administrasi, memangkas birokrasi, serta memberikan pelayanan yang lebih efisien dan transparan kepada masyarakat.

Disdukcapil Kota Tangerang Ajak Warga Segera Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

“Sekarang, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, hingga Akta Perceraian bisa dicetak sendiri di rumah. Cukup gunakan printer dan kertas HVS biasa,” ujarnya.

Namun, untuk dokumen tertentu seperti KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA), pencetakan tetap harus menggunakan blanko resmi. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan data dan memastikan keabsahan dokumen tersebut.

Calon Jemaah Haji Kota Tangerang Siap Berangkat Mulai 1 Mei 2025: Persiapan Matang dari Kemenag dan Dinkes

Kebijakan pencetakan mandiri ini membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Selain mempersingkat waktu pengurusan dokumen, sistem ini juga mengurangi biaya operasional dan memberikan akses yang lebih luas bagi semua kalangan. Warga tidak lagi harus meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor Disdukcapil.

“Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan berbasis teknologi yang ramah masyarakat, efisien, dan mudah diakses dari mana saja,” tambah Rizal.

Halaman Selanjutnya
img_title