Mudah dan Cepat! Warga Tangerang Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Sendiri, Tak Perlu Antri ke Disdukcapil

Disdukcapil Kota Tangerang (tangerangkota.go.id)
Sumber :
  • tangerangkota.go.id

Untuk warga yang ingin mengurus dokumen secara online, Pemkot Tangerang telah menyediakan portal resmi di sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Selain itu, aplikasi Tangerang LIVE juga tersedia dan bisa diunduh melalui Google Play Store.

Revitalisasi Senilai Rp140 Miliar, Begini Wajah Baru Pasar Anyar Tangerang

Lewat aplikasi dan website tersebut, warga bisa mengajukan permohonan dokumen, melakukan pengecekan status, hingga mencetak hasil dokumen langsung tanpa harus keluar rumah.

Dengan hadirnya layanan digital ini, Kota Tangerang semakin membuktikan diri sebagai kota yang siap menuju transformasi digital dalam pelayanan publik. Sistem ini diharapkan bisa terus dikembangkan dan menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia.

Warga Pendatang Harus Lapor! Batas Waktu Maksimal 1 Tahun untuk Penduduk Nonpermanen di Kota Tangerang