Warga Pendatang Harus Lapor! Batas Waktu Maksimal 1 Tahun untuk Penduduk Nonpermanen di Kota Tangerang

Disdukcapil Kota Tangerang
Sumber :
  • Pemkot Tangerang

VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan kepada seluruh penduduk nonpermanen yang tinggal di wilayahnya agar tidak lupa melaporkan keberadaan mereka kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bagi para pendatang yang telah tinggal selama maksimal satu tahun, pelaporan ini bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban administratif yang mengacu pada regulasi nasional.

Minggu Ini CFD Serentak di 13 Kecamatan Kota Tangerang Kembali Hadir, Yuk Ramaikan!

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, dalam upaya menertibkan administrasi kependudukan di tengah pesatnya pertumbuhan urbanisasi. Kota Tangerang, yang menjadi magnet bagi para pendatang karena perkembangan ekonomi dan infrastrukturnya, kini menghadapi tantangan serius dalam hal pencatatan data warga yang dinamis.

“Kami sudah menyiapkan seluruh informasi terkait tata cara pelaporan dan dokumen yang dibutuhkan, baik bagi pendatang yang ingin menetap secara permanen maupun mereka yang hanya tinggal sementara,” ujar Rizal.

Catat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang Resmi Dimulai, Ini Daftar Lokasi Samsatnya

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022, penduduk yang bersifat nonpermanen wajib melapor apabila masa tinggalnya sudah mencapai batas maksimal satu tahun. Jika tidak, maka status administratif mereka bisa menjadi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yang tentu saja akan berdampak pada akses terhadap layanan publik.

“Pendatang yang telah melebihi batas waktu satu tahun wajib mengurus surat keterangan pindah ke Disdukcapil. Kami saat ini masih terus menjalin koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan agar proses pendataan ini berjalan lancar dan menyeluruh,” kata Rizal lebih lanjut.

Tujuan Pendataan: Untuk Kota yang Lebih Tertib dan Tertata

Revitalisasi Senilai Rp140 Miliar, Begini Wajah Baru Pasar Anyar Tangerang

Program ini bukan semata-mata tentang kepatuhan administratif. Lebih dari itu, Rizal menjelaskan bahwa data yang akurat akan sangat membantu pemerintah dalam merancang kebijakan publik yang lebih tepat sasaran—mulai dari distribusi bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perencanaan infrastruktur.

Halaman Selanjutnya
img_title