ASN Tangsel Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi Selama Libur Lebaran

Ilustrasi mudik lebaran.
Sumber :
  • VIVA

“Sanksi bagi pegawai yang melanggar sudah jelas. Kami akan menindaklanjuti dengan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 5 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN,” tegas Bambang.

Mudik Lebaran 2025 Lebih Aman dengan Kendaraan Listrik: 5 Lokasi SPKLU di Kota Tangerang yang Bisa Digunakan Pemudik

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemkot Tangsel berharap agar seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan yang ada dan menggunakan fasilitas kedinasan dengan sebaik-baiknya. Hal ini juga diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan, serta meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi ke depannya.

Selain itu, Sekda Bambang juga menekankan bahwa pentingnya ASN untuk memberi contoh yang baik kepada masyarakat, terlebih dalam masa liburan seperti Idulfitri yang identik dengan perjalanan mudik. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Menag Ajak Masjid di Jalur Mudik Sediakan Fasilitas Istirahat untuk Pemudik

Dengan demikian, Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin serta memastikan agar setiap ASN menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan pelayanan publik yang optimal.