Anggaran Belanja Jadi Sorotan dan Viral di Media Sosial, Pemkot Tangsel Buka Suara
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan keterbukaan publik dalam pengelolaan keuangan daerah. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah dokumen resmi yang wajib dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat luas.
Sesuai Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Menurut Benyamin, kewajiban publikasi LKPD sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkot Tangsel dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pemkot Tangsel mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi keuangan daerah dan berkomitmen memberikan penjelasan yang faktual, transparan, dan akuntabel,” ujar Benyamin.
Polemik Anggaran Suvenir Rp20,48 Miliar
Menjawab sorotan publik terkait anggaran suvenir dan cendera mata sebesar Rp20,48 miliar, Benyamin menjelaskan bahwa belanja tersebut dialokasikan untuk seluruh perangkat daerah di Tangsel.
Anggaran itu, kata dia, digunakan antara lain untuk: