Polresta Tangerang Kejar Dua Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Sukadiri
- Freepik
Tangerang – Polresta Tangerang, Polda Banten, masih memburu dua orang terduga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap AA (13), anak di bawah umur asal Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, mengungkapkan identitas kedua pelaku sudah diketahui dan kini dalam pengejaran. “Untuk dua orang masih dalam proses pencarian, namun identitas keduanya sudah kami kantongi,” jelasnya di Tangerang, Kamis (25/9/25).
Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap lima dari tujuh pelaku dengan inisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang masih duduk di bangku SMP keluar bersama pacarnya dan beberapa teman. Namun, pacar korban kemudian meninggalkan lokasi karena dipanggil orang tuanya, sementara korban tetap berada di sekitar jalan bersama teman lain.
Tidak lama kemudian, korban dibawa oleh para pelaku ke sebuah rumah kosong di Desa Mekar Kondang. Di lokasi itu, korban dipaksa menenggak minuman keras hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian diperkosa secara bergilir oleh para pelaku.