Kronologi Penangkapan 2 Tersangka Penyelundup 143 Kg Ganja di Tanah Tinggi Tangerang

Dua Tersangka Penyelundupan 143 Kg Ganja
Sumber :
  • Antara

VIVA Tangerang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan penyelundupan narkoba berskala besar. Pada Jumat malam 2 Mei 2025, dua pria berinisial ESL (37) dan RM (47) ditangkap di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang, karena diduga terlibat dalam penyelundupan 143 kilogram ganja dari jaringan asal Sumatera Utara.

Terminal 1F Bandara Soekarno-Hatta Siap Jadi Pusat Penerbangan Low Cost Internasional Kuartal I 2026

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengiriman narkoba di wilayah Jalan Daan Mogot KM 24.

Bermula dari Laporan Warga

AKBP Ade Chandra, Kepala Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Pemkot Tangerang Gratiskan Angkutan Umum untuk Pelajar SD hingga SMA

“Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi,” ujarnya seperti dilansir Antara, Minggu 4 Mei 2025.

Penangkapan di Lokasi, Barang Bukti Ganja Disimpan dalam Koper dan Dus

Sekitar pukul 20.20 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka ESL yang sedang menjaga lima koper dan dua dus besar. Setelah diperiksa, isi koper dan dus tersebut ternyata berisi ganja kering siap edar dengan total berat 143 kilogram, dikemas dalam 143 bungkus.

Halaman Selanjutnya
img_title
Kuota Terbatas! Pemkot Tangerang Gratiskan Pendaftaran HKI untuk UMKM, Cek Cara Daftarnya