Polresta Tangerang Tangkap Pengamen Perusak Bus Primajasa, Satu Buron
- Istimewa
Berdasarkan keterangan pelaku MA, motif perusakan kendaraan tersebut adalah penolakan mengamen di dalam bus oleh pihak sopir atau pengemudi sesuai aturan perusahaan. Namun, dengan adanya larangan itu, konflik antara pengamen dan sopir terjadi hingga berakhir adanya pengancaman.
"Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian," jelas Kompol Arief.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Atas hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa tiga batang besi, satu gitar, dan satu ponsel milik korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
"Sedangkan SA (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama," tambah Kompol Arief.
Dampak dan Respons Masyarakat
Sebelumnya, aksi perusakan bus ini viral di media sosial (medsos). Rekaman video berdurasi setengah menit memperlihatkan beberapa pria dewasa merusak bagian pintu, jendela, dan kaca spion bus tersebut. Akibat aksi tersebut, sejumlah penumpang bus panik dan berteriak meminta tolong. Pengemudi bus langsung tancap gas untuk menghindari adanya korban jiwa.