Pemkot Tangerang Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Gratis bagi UMKM
- tangerangselatankota.go.id
VIVA Tangerang – Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) kembali membuka program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi UMKM.
Program ini bertujuan untuk melindungi karya dan inovasi pelaku usaha lokal, sekaligus meningkatkan daya saing mereka di pasar yang kian kompetitif.
Perlindungan Hukum Bagi UMKM Lewat HKI
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menegaskan bahwa HKI sangat penting, tidak hanya bagi perusahaan besar, tapi juga untuk UMKM.
“Dengan mendaftarkan merek, desain, dan karya lainnya, pelaku UMKM bisa menjaga orisinalitas produk sekaligus mendapatkan nilai tambah secara ekonomi,” jelasnya.
Pendaftaran HKI menjadi langkah strategis agar UMKM tidak mudah ditiru dan bisa berkembang secara berkelanjutan dengan perlindungan hukum resmi.
Jenis Kekayaan Intelektual yang Bisa Didaftarkan
Melalui program ini, UMKM bisa mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual, antara lain:
Merek dagang
Desain industri
Hak cipta
Paten sederhana
Semua proses akan difasilitasi oleh tim ahli dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Disperindagkop UKM, tanpa dipungut biaya.
Syarat dan Cara Pendaftaran HKI Gratis
Pelaku UMKM yang ingin ikut serta harus memenuhi persyaratan berikut:
KTP Kota Tangerang
Usaha berdomisili di Kota Tangerang
Print logo produk ukuran A4
Dua lembar meterai
Fotokopi KTP dan NPWP
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan:
https://bit.ly/HKIUMKM2025
- Setelah mendaftar online, peserta wajib datang ke:
Bidang PUN Disperindagkop UKM, Gedung Cisadane Lantai 1 - Batas akhir pendaftaran: 30 Oktober 2025
Manfaat Mendaftar HKI untuk UMKM
Mendaftarkan kekayaan intelektual memberikan banyak keuntungan bagi UMKM, antara lain:
Produk lebih mudah dikenal dan dilindungi secara hukum
Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis
Mempermudah akses permodalan dan kerja sama usaha
Menjadi aset usaha yang bernilai tinggi secara ekonomi
“HKI adalah bentuk investasi jangka panjang untuk melindungi kreativitas pelaku UMKM lokal,” pungkas Suli.
Lindungi Produk Anda, Daftar HKI Sekarang!
Pemerintah Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian dan daya saing UMKM lokal, salah satunya lewat fasilitasi pendaftaran HKI gratis ini.
Bagi pelaku UMKM, kesempatan ini bukan hanya soal formalitas hukum, tapi langkah penting untuk menjamin keberlangsungan usaha Anda ke depan.
Jangan lewatkan! Daftarkan produk Anda sekarang dan pastikan terlindungi secara hukum!