Pemkot Tangerang Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Gratis bagi UMKM

Ilustrasi UMKM di Kota Tangerang Selatan.
Sumber :
  • tangerangselatankota.go.id

VIVA Tangerang – Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) kembali membuka program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi UMKM.

Pemkot Tangerang Buka Tiga Jalur Prestasi untuk SPMB SMP Tahap I Tahun Ajaran 2025/2026

 

Program ini bertujuan untuk melindungi karya dan inovasi pelaku usaha lokal, sekaligus meningkatkan daya saing mereka di pasar yang kian kompetitif.

BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Hujan Lebat di Awal Juli 2025

 


 

Perlindungan Hukum Bagi UMKM Lewat HKI

Pedagang Pasar Anyar Boleh Renovasi Kios, Asal Tidak Ubah Struktur Bangunan

 

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menegaskan bahwa HKI sangat penting, tidak hanya bagi perusahaan besar, tapi juga untuk UMKM.

“Dengan mendaftarkan merek, desain, dan karya lainnya, pelaku UMKM bisa menjaga orisinalitas produk sekaligus mendapatkan nilai tambah secara ekonomi,” jelasnya.

 

Pendaftaran HKI menjadi langkah strategis agar UMKM tidak mudah ditiru dan bisa berkembang secara berkelanjutan dengan perlindungan hukum resmi.

 


 

Jenis Kekayaan Intelektual yang Bisa Didaftarkan

 

Melalui program ini, UMKM bisa mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual, antara lain:

 

  • Merek dagang

  • Desain industri

  • Hak cipta

  • Paten sederhana

 

Semua proses akan difasilitasi oleh tim ahli dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Disperindagkop UKM, tanpa dipungut biaya.

 


 

Syarat dan Cara Pendaftaran HKI Gratis

 

Pelaku UMKM yang ingin ikut serta harus memenuhi persyaratan berikut:

 

  1. KTP Kota Tangerang

  2. Usaha berdomisili di Kota Tangerang

  3. Print logo produk ukuran A4

  4. Dua lembar meterai

  5. Fotokopi KTP dan NPWP

 

 

  • Setelah mendaftar online, peserta wajib datang ke:
    Bidang PUN Disperindagkop UKM, Gedung Cisadane Lantai 1
  • Batas akhir pendaftaran: 30 Oktober 2025

 


 

Manfaat Mendaftar HKI untuk UMKM

 

Mendaftarkan kekayaan intelektual memberikan banyak keuntungan bagi UMKM, antara lain:

 

  • Produk lebih mudah dikenal dan dilindungi secara hukum

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis

  • Mempermudah akses permodalan dan kerja sama usaha

  • Menjadi aset usaha yang bernilai tinggi secara ekonomi

 

“HKI adalah bentuk investasi jangka panjang untuk melindungi kreativitas pelaku UMKM lokal,” pungkas Suli.

 


 

Lindungi Produk Anda, Daftar HKI Sekarang!

 

Pemerintah Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemandirian dan daya saing UMKM lokal, salah satunya lewat fasilitasi pendaftaran HKI gratis ini.

 

Bagi pelaku UMKM, kesempatan ini bukan hanya soal formalitas hukum, tapi langkah penting untuk menjamin keberlangsungan usaha Anda ke depan.

 

Jangan lewatkan! Daftarkan produk Anda sekarang dan pastikan terlindungi secara hukum!