Polresta Tangerang Kejar Dua Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Sukadiri

Ilustrasi kekerasan
Sumber :
  • Freepik

“Para pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sudah tidak sadarkan diri, lalu menyetubuhi korban secara bergantian,” ungkap Subarjo.


Bukti Medis dan Proses Hukum

Berdasarkan hasil visum tim medis, korban terbukti mengalami tindak pemerkosaan dengan adanya luka pada area vital. Penyidik memastikan para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatan keji ini, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek.


Komitmen Penegakan Hukum