Penjelasan Pihak Sekolah SDN 01 Pondok Jagung Soal Dugaan Pungli, ini Respon Komisi II DPRD Tangsel
- Yanto
VIVA Tangerang – Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) perpisahan sekolah yang dilaporkan oleh salah wali murid, Rabu 30 April 2025.
Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Pondok Jagung, Titin Suprihatin, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan praktik pungli terhadap orang tua murid sebagaimana yang dituduhkan.
Pernyataan itu dilontarkan oleh pihak sekolah, di mana dalam kesimpulan dari hasil kajian pemberitaan menyebutkan, pihak sekolah yang dimaksud mengambil pungutan kepada orang tua yang dianggap memberatkan.
"Kalau beberapa informasi kemungkinan pihak sekolah berbeda, ada yang mewajibkan dan mengharapkan seperti ini," ujar Tirin saat dikonfirmasi, tanpa menyebut bentuk spesifik pungutan yang dimaksud.
Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Pondok Jagung, Titin Suprihatin
- Yanto
Menurutnya, belakangan ini kegiatan yang melibatkan dana sumbangan, seperti perpisahan sekolah, menjadi sorotan masyarakat.
Namun ia menekankan bahwa pada praktiknya, beberapa kegiatan tetap dijalankan atas dasar inisiatif dan kesepakatan orang tua siswa.
“Belakangan ini pungli lagi disorot, cuma dilanjutkan beberapa mewajibkan, dan tapi kembali inisiatif orang tua. Taruhlah kita sebagai orang tua, bagaimana sih cara membahagiakan anaknya? Karena bermunculan hal-hal negatif seperti ini-itu,” tambahnya
Masih dikatakan Titin Suprihatin, dirinya juga menyarankan kepada semua orang tua murid untuk menjalin komunikasi terlebih dahulu.
"Diomongin saja dulu, kalau sedianya nanti terlaksana, terus ada keberatan sampaikan langsung, kalaupun itu enggak mampu bisa kami kasih gratis, tanpa dipungut biaya sepeserpun,"ungkapnya.
Komentar Anggota DPRD Tangsel
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Tangsel Steven Jansen, menyampaikan secara tegas melarang seluruh Kepala Sekolah SDN, Tangsel membuat kegiatan perpisahan di luar sekolah.
“Saya melarang kepala sekolah baik SDN maupun SMPN untuk mengadakan kegiatan di luar sekolah, termasuk perpisahan,” ujar Steven.
Steven Jansen menambahkan kalau ada kepala sekolah yang tidak mengindahkan arahan tersebut, maka ia tidak akan segan-segan memberi sanksi.
“Jika ada kepala sekolah mengadakan maupun yang mengizinkan perpisahan di luar Banten, maka akan saya ganti kepala sekolahnya,” tegas.
Ia menyampaikan, larangan tersebut diberlakukan karena ia tidak ingin kegiatan perpisahan membebani orang tua murid.
“Termasuk kegiatan study tour itu juga membebani orang tua/wali murid. Itu pasti dan itu tidak boleh terjadi. Saya tidak mau pendidikan berbiaya tinggi, karena saya ingin menekan angka putus sekolah," ujarnya.
Meski begitu, ia tidak menampik bahwa acara seperti perpisahan sekolah bukanlah hal yang salah selama tidak mengandung kewajiban dana dengan nominal tertentu.
“Perpisahan gak salah, enggak apa-apa. Kalau misalkan perpisahan, gak masalah. Yang penting tidak menyebutkan angka, itu saja,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa sumbangan yang bersifat sukarela atas dasar keinginan orang tua tetap diperbolehkan selama tidak dipaksakan atau mengikat.
“Sesuai dengan kemauan orang tua, ini-itu gak salah. Cuma tidak menyebutkan angka, itu aja,” pungkasnya.