Pemkot Tangsel Gencarkan Gerakan Laporkan Pungli, Warga Bisa Kirim Bukti via WhatsApp
- tangerangselatankota.go.id
Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan terus memperkuat langkah pemberantasan pungutan liar (pungli) di wilayahnya. Melalui Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Pemkot Tangsel mengajak seluruh warga untuk berani melapor jika menemukan indikasi pungli di layanan publik.
Masyarakat yang mendapati praktik pungli diminta segera melaporkan dengan menyertakan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan bisa dikirimkan langsung melalui WhatsApp di 0878-8995-5777 atau lewat tautan bit.ly/LaporPungliTangsel.
Untuk mempermudah proses pelaporan, Pemkot Tangsel juga menyediakan QR Code yang dapat dipindai warga agar laporan bisa terkirim lebih cepat dan praktis.
Gerakan anti pungli ini merupakan kerja sama antara Pemkot Tangsel, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya. Tujuannya tak hanya menindak pelanggaran hukum, tetapi juga membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat.
Dengan adanya program ini, Pemkot Tangsel berharap kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah semakin meningkat, dan seluruh proses pelayanan publik dapat berlangsung transparan, profesional, serta bebas pungli.