Komisi II DPRD Kota Tangsel Soroti Maraknya Pungli di Sekolah: Kepala Sekolah Terancam Dicopot

Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Steven Jansen.
Sumber :
  • Yanto

VIVA Tangerang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar dan menengah pertama kembali mencuat di Kota Tangerang Selatan. Komisi II DPRD Kota Tangsel bersama Lembaga Kursus dan Pelatihan Jasa Pendidikan (LKPJJ) Dinas Pendidikan setempat menerima banyak laporan terkait dugaan pungli, terutama yang terjadi pada siswa kelas 6 SD dan kelas 3 SMP.

Sachrudin: SPMB Kota Tangerang 2025 Tidak Boleh Ada Pungli, Sogokan, Atau Titipan

“Kami bersama Komisi IV dan LKPJJ Dinas Pendidikan Tangsel menerima banyak laporan pungli di sekolah, terutama di kelas 6 SD dan 3 SMP,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Steven Jansen, saat ditemui Jumat 18 April 2025.

Menurut Steven, sejumlah kepala sekolah telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Salah satu kepala sekolah bahkan dikabarkan telah mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil pungli kepada orang tua murid.

Pendaftaran SPMB Jalur Disabilitas untuk SD Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Tangerang Resmi Dibuka

“Alhamdulillah, kemarin setelah kami melakukan sidak, akhirnya kepala sekolah mengembalikan uang yang sudah diterima dari orang tua siswa,” ujar Steven.

Dalam upaya pencegahan lanjutan, pihak Dinas Pendidikan Kota Tangsel disebut telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada seluruh kepala sekolah. Langkah ini sebagai bentuk keseriusan dalam menindak praktik pungli yang mencederai dunia pendidikan.

Ferdiansyah Resmi Sandang Gelar Doktor: Anggota DPRD Tangsel Raih Prestasi Gemilang di Bidang Ilmu Manajemen

“Pak Deden dari Dinas Pendidikan sudah bersurat. Ke depan, jika masih ditemukan pungli dilakukan oleh kepala sekolah, maka akan langsung dicopot,” tegas Steven.

Ilustrasi siswa SD

Photo :
  • VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title