LBH Keadilan Sebut Ada Pelaku Lain yang Terlibat Korupsi Pengelolaan Sampah Kota Tangsel
- Yanto
VIVA Tangerang – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman sebagai tersangka korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan.
Penetapan Wahyunoto sebagai tersangka menunjukkan keseriusan Kejaksaan Tinggi Banten dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan), yang turut mendesak agar penyidikan kasus ini dikembangkan lebih lanjut.
“Kami mengepresiasi Kejaksaan Tinggi Banten yang telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Rabu 16 April 2025.
LBH Keadilan menyampaikan keyakinannya bahwa praktik korupsi seringkali melibatkan jaringan yang lebih luas.
"Sebagaimana dalam banyak kasus korupsi, Kepala Dinas biasanya tidak hanya menikmati hasil korupsinya seorang diri. Ada pejabat lain yang turut menikmati. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten harus mengembangkan penyidikan," ujarnya.
Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka
- Yanto