Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka
Sumber :
  • Yanto

VIVA Tangerang –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), WL sebagai tersangka, pada Selasa, 15 April 2025.

Minggu Ini CFD Serentak di 13 Kecamatan Kota Tangerang Kembali Hadir, Yuk Ramaikan!

WL ditetapkan sebagai tersangka buntut dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.

"Pada hari Selasa, 15 April 2025 Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Pemkot Tangerang Ajak Wisatawan Jaga Kebersihan dan Dukung Keindahan Kota

Rangga menjelaskan bahwa WL berperan penting dalam perencanaan pengadaan dan mempersiapkan proses tender untuk memenangkan PT EPP. 

Rangga menyatakan bahwa WL telah bersekongkol dengan SYM, Direktur PT EPP, untuk memanipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Hasto Kristiyanto

Sehingga, PT EPP memenuhi syarat untuk pengelolaan sampah, bukan hanya pengangkutan.

"Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut, terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title