Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka
Sumber :
  • Yanto

VIVA Tangerang –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), WL sebagai tersangka, pada Selasa, 15 April 2025.

Budi Daya Maggot di Tangerang Sukses Kelola Sampah Organik 15 Ton per Hari

WL ditetapkan sebagai tersangka buntut dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.

"Pada hari Selasa, 15 April 2025 Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka WL," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Rangga menjelaskan bahwa WL berperan penting dalam perencanaan pengadaan dan mempersiapkan proses tender untuk memenangkan PT EPP. 

Rangga menyatakan bahwa WL telah bersekongkol dengan SYM, Direktur PT EPP, untuk memanipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

5 Fakta Penangkapan Tiga Truk Pengangkut Tinja Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Timur

Sehingga, PT EPP memenuhi syarat untuk pengelolaan sampah, bukan hanya pengangkutan.

"Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut, terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title