Catat! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang Resmi Dimulai, Ini Daftar Lokasi Samsatnya
- VIVA
VIVA Tangerang – Kabar baik buat warga Kota Tangerang! Pemerintah Provinsi Banten kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Lewat program ini, kamu bisa terbebas dari tunggakan pajak dan denda, jadi jangan sampai kelewatan!
Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang mengatur penghapusan pokok dan/atau sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Cocok banget buat kamu yang punya tunggakan pajak dari tahun 2024 ke belakang.
Apa aja manfaatnya?
- Bebas denda buat kendaraan yang belum bayar pajak hingga 2024
- Bebas pokok pajak untuk kendaraan yang pajaknya berlaku di tahun 2025–2026
- Bebas sanksi untuk pembayaran pajak tahun 2025
Tapi, perlu diingat: program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang akan mutasi keluar dari wilayah Provinsi Banten, ya!
Syarat Utama
Wajib pajak tetap harus membayar pajak tahun berjalan (2025) atau pajak kendaraan terakhir sebelum bisa menikmati pemutihan ini.