Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka
Sumber :
  • Yanto

Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00.

Minggu Ini CFD Serentak di 13 Kecamatan Kota Tangerang Kembali Hadir, Yuk Ramaikan!

Dengan rincian pekerjaan yaitu, Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.

Ternyata, PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak. yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.

Pemkot Tangerang Ajak Wisatawan Jaga Kebersihan dan Dukung Keindahan Kota

Dan juga, PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka WL yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Hasto Kristiyanto

"Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Selasa, 15 April 2025," tukasnya.