Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Kadis DLH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka
Sumber :
  • Yanto

Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00.

Satu Remaja Kesurupan saat Belasan Remaja Diamankan Polisi Kala Pesta Miras di Danau Tomang Kota Tangerang

Dengan rincian pekerjaan yaitu, Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.

Ternyata, PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak. yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.

Jelang Melawan Bayern, Pelatih Inter Ingatkan "Lupakan Hasil Leg Pertama, Fokus Pada Permainan"

Dan juga, PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka WL yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dress Code Kantor: Gimana Tampil Profesional Tanpa Kehilangan Gaya?

"Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Selasa, 15 April 2025," tukasnya.