Harga Emas Antam Menguat Tipis pada Selasa, Tembus Rp2,705 Juta per Gram
- VIVA
VIVA Tangerang – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penguatan tipis pada perdagangan Selasa, 20 Januari 2026. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp2.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.703.000 menjadi Rp2.705.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini juga diikuti oleh peningkatan harga jual kembali atau buyback. Pada hari yang sama, harga buyback emas Antam tercatat naik ke level Rp2.546.000 per gram. Harga ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak tersebut dilakukan secara langsung dari total nilai buyback.
Harga emas Antam pada Selasa tercatat bervariasi sesuai dengan ukuran gramasi. Untuk emas batangan ukuran 0,5 gram, harga berada di level Rp1.402.500. Sementara itu, emas 1 gram dibanderol Rp2.705.000, emas 2 gram dijual seharga Rp5.350.000, dan emas 3 gram berada di kisaran Rp8.000.000. Untuk ukuran yang lebih besar, emas 5 gram dijual Rp13.300.000, emas 10 gram Rp26.545.000, dan emas 25 gram mencapai Rp66.237.000.
Adapun emas batangan ukuran 50 gram tercatat seharga Rp132.395.000, sementara ukuran 100 gram berada di level Rp264.712.000. Untuk gramasi 250 gram, harga emas Antam mencapai Rp661.515.000, emas 500 gram sebesar Rp1.322.820.000, dan emas 1.000 gram atau 1 kilogram dibanderol Rp2.645.600.000.
Selain ketentuan pajak pada transaksi jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembeli dengan NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Kenaikan harga emas Antam meski tipis ini tetap menjadi perhatian investor dan masyarakat, terutama di tengah tren emas yang masih menunjukkan pergerakan positif. Emas dinilai masih menjadi instrumen lindung nilai yang diminati di tengah ketidakpastian ekonomi dan fluktuasi pasar global.