Penerimaan Cukai Tembakau Turun, Fenomena Rokok Murah Marak

Penerimaan Cukai Tembakau Turun, Fenomena Rokok Murah Marak
Sumber :
  • Antara

"Kami melihat adanya pergeseran konsumsi dari rokok berkelas ke rokok murah, yang berdampak pada penurunan penerimaan cukai," tambah Askolani.

Upaya Penindakan Rokok Ilegal

Bisnis Berkelanjutan: Menjaga Keberlanjutan dan Tanggung Jawab Sosial dalam Wirausaha

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga gencar melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Hingga kuartal pertama 2025, telah dilakukan lebih dari 2.900 penindakan dengan nilai penindakan mencapai Rp 367 miliar. Upaya ini melibatkan kerjasama dengan Asosiasi Produsen Hasil Tembakau (APH) untuk menindak rokok ilegal yang beredar di pasar domestik dan impor.

"Kami telah berhasil menindak 257 juta batang rokok ilegal yang beredar di pasar domestik," ujar Askolani.

Data Historis Penerimaan Cukai

Terungkap! 6 Zodiak Clumsy Ini Justru Punya Bakat Tersembunyi Luar Biasa

Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, penerimaan cukai hasil tembakau pada 2022 mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang dan kenaikan tarif 12%. Pada 2023, produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang, menyebabkan penerimaan cukai menjadi Rp 213,5 triliun dengan kenaikan tarif 10%. Di tahun 2024, produksi menurun lagi menjadi 317,4 miliar batang, namun penerimaan meningkat menjadi Rp 216,9 triliun dengan kenaikan tarif 10%.

"Data ini menunjukkan bahwa peningkatan tarif cukai tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan," jelas Askolani. "Kami perlu mencari solusi yang lebih komprehensif untuk mengatasi penurunan produksi rokok dan meningkatkan penerimaan cukai."

Halaman Selanjutnya
img_title
Ini Bedanya Pekerja Outsourcing dan Karyawan Kontrak, Penting Wajib Tahu!